POLRES OKU

Di Duga Bandar, Ibu Rumah Tangga Diamankan Sat Narkoba Polres Oku Beserta Sabu Dan Extacy

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga An. SE (32) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Penangkapan pelaku bermula Pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di rumah pelaku Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU, yang mana petugas sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkotika baik jenis sabu maupun extacy.

Pelaku yang saat diamankan sedang berada didalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik Klip Bening besar berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,84 (Sepuluh Koma Delapan Puluh Empat) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil berwarna Coklat berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 12,18 (Dua Belas Koma Delapan Belas ).

Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet warna coklat motif batik yang berada dibawah kasur dalam rumah pelaku, Maksud dan Tujuan barang bukti tersebut untuk pelaku jual kembali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button