Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Tangkap Bandar Sabu di OKU

OKU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu. Seorang pria berinisial AL (42) berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan petugas pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.
“Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Deka Saputra.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., dengan metode penyamaran atau undercover buy. Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga sabu yang berada di tangan kanan tersangka. Selain itu, di dalam kotak dompet headset warna abu-abu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari hasil penggeledahan lanjutan yang disaksikan warga sipil setempat, kembali ditemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Vivo warna gold, 1 buah celana jeans pendek warna biru, 3 buah sekop plastik warna hitam, 1 buah kotak kacamata warna abu-abu, 1 buah wadah krim muka merk Chalonese warna putih, 1 ball plastik klip bening kosong, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 6 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,91 gram. Tersangka diduga berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar aktif berperan memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.



