Simpan Sabu 2,17 Gram, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

OKU – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MM (29), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan petugas di kediamannya pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Deka Saputra.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,17 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar, 5 bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, uang tunai sebesar Rp270.000, serta 1 unit handphone merk Redmi 10C warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.



