POLRES OKU

Di Duga Bandar, Warga Batu Raden Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Di duga sebagai Bandar Narkoba, Pelaku UA (53) Alamat Desa Baturaden Kec. Lubuk Raja Kab. OKU diamankan Satuan Narkoba Polres Oku atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan Pelaku di duga bandar terkait kasus narkoba.

Kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sekira Pukul  19.30 WIB. sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di  Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kec. Lubuk Raja Kab. OKU dan diamankan Pelaku UA (53).

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan centro didalamnya terdapat 4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram diatas meja didapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram, 1 (satu) buah Kotak bertuliskan centro, 1 (satu) Unit Handphone nokia 105 warna putih dan Uang tunai Rp. 150.000,-.

Pelaku dikenakan Pertama pasal 114 ayat (1)  Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.

Related Articles

Back to top button