POLRES OKUPOLSEK SEMIDANG AJI

Polsek Semidang Aji Polres Oku Amankan Pelaku Dalam Kasus Pencurian

Baturaja- Polsek Semidang Aji Polres Oku mengamankan Pelaku WR (21) Alamat Dusun I Desa Nyiur sayak Kec. Semidang aji Kab OKU bersama Pelaku SE (60) Alamat Dusun IV Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. Oku dalam kasus Tindak Pidana ” Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum dan atau Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1e, 56 Sub Pasal 362 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu Tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 01.00 wib kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban Almukhsinin (45) Alamat Desa Batang Hari Kec. Semidang Aji Kab. OKU yang terparkir disamping rumah korban.

Pada saat korban akan pergi ke kebun jam 06.00 Wib , korban mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Tanpa Bodi dan Tanpa Nopol, yang terparkir di samping rumah korban sudah tidak ada lagi/hilang di tempatny semula.

Lalu pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 16.30 Wib, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya tersebut ada di perumahan perkebunan minanga.

Kemudian salah satu teman korban yaitu saksi AKMAL MAULIDI, bersama beberapa orang warga mendatangi lokasi tersebut, dan ketika bertemu dengan Pelaku WR (21).

Saat itu juga Pelaku WR (21) mengaku bahwa Pelaku WR (21) bersama Pelaku SE (60) yang melakukan pencurian sepeda motor korban dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-.

Pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 20.45 wib piket polsek dan unit reskrim mendatngi dan membawa kedua pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Semidang Aji untuk diproses lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button