POLRES OKU

Usai Panti Pijat, Petugas Gabungan Juga Lakukan Razia Di Tempat Hiburan Malam

Baturaja- Petugas gabungan Polres Oku yang terdiri dari TNI POLRI, Sat Pol PP dalam Rangka Operasi Pekat Musi 2025 melaksanakan kegiatan Razia gabungan untuk menciptakan dan menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H di Wilayah Kab. Oku. Senin (03/03/2025).

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon mengatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan ini Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang Pelaksanaan Operasi Pekat 1 Musi 2025 dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan dengan Sasaran Penyakit Masyarakat (Social Disease) pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H dan Surat Perintah Kapolres OKU tentang Pelaksanaan Kegiatan Razia Gabungan dengan sasaran tempat Panti Pijat dan Hiburan Malam di Wilayah Kab. OKU.

Sebelumnya Senin (03/03/2025) sore, petugas gabungan sudah melaksanakan Razia gabungan di beberapa Lokasi Panti Pijat di Wilayah Kab. Oku, dilokasi tersebut petugas gabungan juga memberikan himbauan dan penempelan Surat Edaran Pemerintah Daerah untuk mematuhi agar aktivitas di Lokasi Panti Pijat untuk sementara ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Kemudian Senin (03/03/2025) malam, petugas gabungan kembali melaksanakan Razia gabungan dengan sasaran Lokasi Hiburan malam yang berada di Seputaran Kota Baturaja seperti Lokasi Hiburan Malam Karaoke Lucky Family, Karaoke Grand MC Baturaja dan Karaoke Royal KTV Baturaja.

Dalam pelaksanaan kegiatan razia gabungan tidak ditemukan adanya hiburan malam yang masih beroperasi atau buka selama kegiatan razia dilaksanakan.

Dalam hal ini personil gabungan memberikan himbauan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha panti pijat dan hiburan malam agar menghentikan aktifitasnya selama Bulan Suci Ramadhan berlangsung demi menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Apabila pengusaha panti pijat dan hiburan malam tidak mengindahkan himbauan ini, maka personil gabungan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Razia Gabungan telah selesai dilaksanakan pada pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, personil gabungan menempelkan surat himbauan di setiap tempat usaha panti pijat dan hiburan malam yang ada di wilayah Kab. OKU.

Related Articles

Back to top button