Seorang Pengedar Narkoba Jenis Extacy Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Pelaku BS (30), Alamat Jl. Let Tukiran Rt.007 Rw.002 Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab.OKU diamankan Satuan Narkoba Polres Oku terkait kepemilikan narkotika jenis Extacy.
Sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB di pinggir jalan yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Unit 1 Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku BS (30) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Extacy.
Saat Pelaku BS (30) diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) butir pil berlogo Mahkota berwarna hijau diduga narkotika jenis Extacy dengan berat Brutto 1,50 (satu koma lima nol) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir pil berlogo Mahkota warna hijau diduga narkotika jenis Extacy dengan berat Brutto 0,91 (nol koma sembilan satu) Gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat berwarna Biru-Hitam, 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo Y03t berwarna Hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Narkotika jenis Extacy tersebut ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dipegang oleh Pelaku BS (30) menggunakan tangan bagian sebelah kiri. Narkotika jenis Extacy tersebut rencananya akan di jualkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Selanjutnya Pelaku BS (30) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.