Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap ANAK Dibawah Umur
Baturaja- Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku AN (46) Alamat Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. Oku dalam Kasus Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. Oku.
Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, Alamat Desa Hujan Mas Kec. Pengandonan Kab. Oku sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil. Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 09.00 wib, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah menyetubuhi korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah pelaku tinggal di Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. OKU. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali.