Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024, Polres Oku Selesaikan Satu Kasus Dengan Kerugian Negara Sebesar Enam Ratus Juta Rupiah

Baturaja- Polres Oku pada Tahun 2024 menyelesaikan 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp. 628.800.000,- (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., saat pelaksaaan Press Release Akhir Tahun yang berlangsung di Polres Oku. Selasa (31/12/2024).
Bahwa Data Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 banding Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kapolres Oku, untuk Tahun 2023 jumlah kasus tindak pidana terdapat 1 (satu) kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 242.621.594,- (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Dibandingkan dengan Tahun 2024, jumlah kasus tindak pidana korupsi juga terdapat 1 (satu) kasus dengan kerugian negara sebesar Rp. 628.800.000,- (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Dengan perbandingan kerugian negara dari Tahun 2023 banding Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 386.178.406,- (tiga ratus delapan puluh enam juta serratus tujuh puluh depalan ribu empat ratus enam rupiah).