POLRES OKU

Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku Amankan Pelaku Yang Melakukan Pencurian Di Dalam Kostan

Baturaja- Pelaku RB (27) Alamat Jl. Padat Karya Lrg. Teratai Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku diamankan dalam Kasus Pencurian di Kosan korban Guswinda (29) yang beralamatkan di Jln. Tihang Lrg. Teratai Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.AP., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 03 april 2025 sekira pukul 00.00 wib di Jl. Tihang Lorong Teratai II Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 kuhpidana ayat (1) ke-3 dan ke-5  bermula korban pulang mudik dari bangka pada saat sampai di kostan korban mendapati pintu kostan korban tidak terkunci.

Korban pun mengecek barang-barang korban sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.330.000.- (enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan korban melaporkan ke polres oku pada hari kamis tanggal 10 april  2025 sekira 17.00 wib untuk di tindak lanjuti.

Setelah korban membuat laporan di Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra (KASAT RESKRIM) memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan saksi dan petunjuk kalau pelaku yang telah melakukan pencurian dikosan korban sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 16.30 Wib tim Resmob dibawah pimpinan AIPTU A.RASID.,S.H (PS.KANIT PIDUM) berhasil mengamankan pelaku dikontraknya di taman sari II Kel. Sukaraya Kec. Baturaja timur Kab. Oku berikut mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Aqua, 1 perangkat Spiker merk Polytron, 1 buah helm NHK dan 1 buah Vape, kemudian pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Oku.

Related Articles

Back to top button