POLRES OKU

Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku Amankan Lima Pelaku Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Berikut Barang Bukti Senjata Api Rakitan

Baturaja- Dalam Operasi Pekat Musi 2025 Polres Oku kembali ungkap Kasus yang mana Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal  Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan setidaknya 5 (lima) Pelaku dalam kasus Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Korban RUNTADI (50) Alamat BLOK H Rt/Rw 02/01 Desa lekis Rejo Kec.Lubuk raja Kab. OKU.

Sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 16 November 2024 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Sdr RUNTADI di rumah korban di Desa Lekis Rejo Batumarta Unit III Kec. Lubuk Raja Kab. Oku, yang mana pelaku berjumlah 3 (tiga) orang datang berpura pura untuk membeli rokok dan aqua kemudian masuk kedalam warung dan langsung menodongkan senjata api ke arah wajah korban. Lalu pelaku mengikat dan sempat memukul korban dikarenakan mencoba melawan kemudian pelaku meminta secara paksa uang dan harta benda serta barang dagangan yang ada diwarung, milik korban.

Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa, -1 (satu) Unit Mobil Kolt Diesel Jenis Cunter Tahun 2011 BG 8734 FM dan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Jenis Nmx Tahun 2021 BG 6449 FAN dan Motor Yamaha Rx King Tahun 2006 BG 5275 YK dan uang berjumlah Rp. .30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, mie instan indomie.

Setelah pelaku berhasil merampas harta benda milik korban pelaku mengancam dengan kata kata “jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh” sekira jam 02.00 wib pelaku pergi.

Dari kejadian tersebut korban melapokan kejadian tersebut ke polres oku untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Selanjutnya Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 16.00 Wib petugas mendapat informasi diduga para pelaku pencurian dirumah korban, atas informasi tersebut IPTU REDHO AGUS SUHENDRA.,S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si. (KASAT RESKRIM) memerintahkan Tim Resmob dipimpin AIPTU A.RASID.,S.H (PS.KANIT PIDUM) untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 19.00 Wib tim Resmob berhasil mengamankan pelaku JS (37) Alamat Dusun II Rt/Rw 01/02 Desa lubuk banjar Kec.Lubuk raja Kab.OKU dan Pelaku RP (34) Alamat  Desa lubuk banjar Rt/Rw 01/02  Kec.Lubuk raja Kab.OKU di Desa Batumarta.

Atas pengakuan kedua pelaku Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya sehingga kemudian pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 02.00 Wib petugas kembali mengamankan pelaku JE (25) Alamat  Desa Srikaton Kec.Buay Madang Timur Kab. Oku Timur dan sekira jam 03.00 Wib pelaku ZA (33) Alamat Desa Tanjung Rejo Kel. Bumi Harjo Kec. Bahuga Kab.Way Kanan juga berhasil diamankan berikut 1 pucuk senpi rakitan di Kec.Buay Bahoga.

Kemudian  sekira jam 03.40 Wib Tim melakukan juga melakukan penangkapan terhadap sdr AH selaku perantara penjualan mobil curian di Desa Tegal Rejo Kec. belitang Kab.Oku timur dan berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk MITSUBISHI warna kuning.

Selanjutnya Tim Resmob berangkat ke Kab. Banyuasin dan berhasil mengamankan pelaku sdr BI (40) Alamat Jln. Swadaya Kel. Sukajadi Kec.Talang Kelapa Kab. Banyuasin di Kel.Sukarani Kan.Banyuasin berikut 1 pucuk senjata api rakitan.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 pasang Plat nomor Sepeda Motor Yamaha RX King BG 5275 YK, 1 unit mobil truk MITSUBISHI warna kuning, 1 pucuk senpi rakitan Laras pendek berikut 5 butir amunisi, 1 pucuk senpi rakitan Laras pendek berikut 4 butir amunisi.

Related Articles

Back to top button