POLRES OKUPOLSEK PENINJAUAN

Tiga Dari Lima Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Berhasil Diamankan Polsek Peninjauan Polres Oku

Baturaja- Polsek Peninjauan Polres Oku berhasil mengamankan para Pelaku An. SW (41) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU, DL (31) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU, AJ (16) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN JO TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam ZAMRONI, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., menerangkan bahwa Pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 sekira jam 10.00 wib pelapor bersama sama dengan keluarga korban lainnya akan mengangkuti barang barang yang ada dirumah korban atas suruhan korban dikarenakan rumah korban dalam keadaan kosong dan korban merupakan paman dari pelapor yang sedang tersangkut perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan ditahan di polres Oku.

Saat pelapor bersama sama dengan keluarga korban lainnya akan mengangkuti barang dirumah korban tersebut didapati rumah korban sudah berantakan dan barang barang yang ada didalam rumah sudah banyak yang hilang,  melihat hal tersebut pelapor menanyakan kepada kepala dusun sdr NAZIRIN mengapa barang barang korban didalam rumah banyak yang hilang , namun kepala dusun tidak tahu kejadian tersebut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000-, (delapan puluh juta rupiah) dan dikarenakan tidak ada penyelesaian didesa pelapor melapor ke polsek peninjauan untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kemudian Pada hari jum at tanggal 15 maret 2024 sekira jam 19.00 wib anggota unit reskrim Polsek peninjauan mendapatkan informasi jika pelaku pencurian dirumah korban tersebut diketahui keberadaannya , kemudian dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Peninjauan IPTU YULIA FITRI YANTI, S.Sos ., M.si bersama dengan kanit reskrim BRIPKA ABDUL MUIN ,SH melakukan penangkapan terhadap para pelaku di desa kedaton kec. KPR kab. OKU.

Pelaku diamankan SW (41) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU, DL (31) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU, AJ (16) Desa kedaton Kec. KPR Kab. OKU sedangkan 2 (dua) pelaku lainnnya sedang dalam pengejaran. Kemudian para pelaku beserta Barang bukti diamankan ke mako polsek peninjauan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah salon warna silver merk Big bass, 1(satu) buah ambal warna merah, 1(satu) buah pompa air warna hijau merk Shimizu model Ps: -166 Bit, 1(satu) tempat air warna putih biru merk ARIZONA, 1 (satu) buah termos air panas merk Lion Start warna merah muda, 1(satu) buah blender kaca,1(satu) buah magic com merk cosmos CJR- 3305 warna putih motif batik warna biru, 7 (tujuh) lembar surat emas, 7 (tujuh ) buah dompet wadah emas, 1 (satu ) buah tas pinggang warna biru dongker merk Reebok.

Related Articles

Back to top button