POLRES OKU

Tersinggung Dengan Suara Knalpot, Pelaku Aniaya Korban Dengan Satu Batang Kayu

Baturaja- Pelaku DI (49) Warga Desa Tanjung Makmur Kec.Sinar Peninjauan Kab. OKU diamankan Polsek Sinar Peninjauan terkait Kasus Tindak Pidana “ Penganiayaan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu E. Antoni Malau, S.H., menjelaskan bahwa ungkap kasus penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 20 00 Wib, yang mana pelaku yang merasa emosi dan tersinggung  karena korban Iman (21) menarik gas sepeda motornya dengan kencang pada saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai mobil diJalan umum Pasar Desa Tanjung Makmur Kec.Sinar Peninjauan Kab.OKU.

Selanjutnya pelaku mendatangi korban dan langsung memukulkan satu batang kayu patok sepanjang +/- 60 cm yang sebelumnya diambil oleh pelaku dipinggir jalan ke kepala korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan harus mendapatkan pengobatan di puskesmas Karya Mukti.

Atas perbuatan pelaku, Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu  E  Antoni Malau ,S.H, mengamankan pelaku yang berada dirumahnya Desa Tanjung Makmur Kec.Sinar Peninjauan Kab. OKU. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button