Terkait Kasus Kasus Narkoba Jenis Ganja, Dua Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan 2 (dua) Pelaku AA (18) Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU bersama Pelaku RA (19) Alamat Dusun IV Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU dalam kasus kepemilikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 33,41 (Tiga Tiga Koman Empat Satu) gram.
Kasus ini terungkap saat saat kedua pelaku melakukan transaksi jual beli haram tersebut kepada salah satu anggota polisi yang sedang menyamar (under cover).
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku berhasil mengamankan kedua pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja.
Saat diamankan Pelaku AA (18) sedang ingin melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dengan seorang Anggota Polisi (Undercover Buy) sedangkan Pelaku RA (19) sedang berdiri.
Saat Pelaku AA (18) diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 33,41 (Tiga Tiga Koman Empat Satu) gram.
Narkotika jenis Ganja tersebut sebelumnya disimpan oleh Pelaku AA (18) didalam Jaket Hoodie merk JACK&HILL warna putih dikantong bagian depan yang dipakai pelaku.
Barang bukti tersebut didapat oleh 2 (dua) orang pelaku dengan cara membeli langsung bersama-sama kepada Pelaku AH (DPO).
Maksud tujuan pelaku bahwa 6 (enam) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja tersebut untuk mereka berikan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Selanjutnya kedua dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.