POLRES OKUPOLSEK BATURAJA TIMUR

Tak Sanggup Bayar Angsuran Motor, Pelaku Gadaikan Kepada Orang Lain Yang Berujung Di Laporkan Pihak Leasing

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku MT (54) PNS, Alamat Desa Bumi Agung Jaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan atas laporan pihak leasing PT. ADIRA Finance Baturaja terkait kasus  Tindak Pidana “ Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia dan atau Penggelapan “ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang – undang RI Nomor 42 Th 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP.

Dari keterangan pihak leasing PT. ADIRA Finance, bahwa pelaku Pada bulan Juli 2023 melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha gear, warna hitam, tahun 2023, melalui pembiayaan leasing PT. Adira Finance selama 32 kali.

Namun pelaku hanya membayar angsuran kredit sebanyak 3 (tiga) kali dan pada bulan berikutnya menunggak. Selanjutnya tanpa sepengetahuan/ tanpa izin resmi dari pihak leasing PT. ADIRA Finance, pada bulan Februari 2024, sepeda motor tersebut digadaikan (dioperalihkan) pelaku kepada orang lain sampai akhirnya pelaku dilaporkan oleh pihak leasing PT. ADIRA Finance.

Berawal dari rangkaian penyelidikan terhadap perkara tindak pidana Fidusia yang dilakukan oleh pelaku, selanjutnya dilakukan panggilan melalui undangan klarifikasi terhadap pelaku yang tinggal RS. Holindo Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Atas panggilan melalui undangan klarifikasi tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah alat bukti cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara guna proses lidik/ sidik selanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha gear, warna hitam, tahun 2023, Surat pernyataan  Gadai dari pelaku, Lampiran berkas riwayat angsuran pembayaran pelaku yang diperoleh dari lesing PT. Adira Finance Baturaja.

Related Articles

Back to top button