Polsek Peninjauan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri OKU

Baturaja- Kepolisian Sektor (Polsek) Peninjauan menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Dalam kegiatan tersebut, satu orang tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka yang diserahkan yakni MR berusia 41 tahun, tersangka merupakan warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/25/V/2026/SPK/SEK.PNJ/POLRES OKU/POLDA SUMSEL tanggal 11 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan oleh personel Polsek Peninjauan, yakni Briptu Ferdinand dan Briptu M. Rozaki Nasution. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.



