POLRES OKU

Layanan 110 Efektif, 50 Paket Sabu Disita dari Dua Lokasi di OKU

OGAN KOMERING ULU — Respons cepat terhadap aduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari di dua kecamatan berbeda, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berawal dari informasi warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial K (41), berprofesi sebagai petani, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui tersangka akan diedarkan kembali.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, respons cepat kembali ditunjukkan setelah laporan masyarakat masuk melalui Layanan Polisi 110. Unit I Satresnarkoba bergerak ke Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33), seorang wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Pada kasus pertama, disita 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, serta satu helai celana pendek. Sementara pada kasus kedua, diamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi berhasil menyita total 50 paket sabu dengan berat bruto 12,51 gram dari dua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat melalui Layanan Polisi 110.

“Pengungkapan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian. Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, semuanya berawal dari laporan masyarakat. Setiap informasi yang masuk kami respons secara cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum OKU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyebut Layanan Polisi 110 semakin terbukti sebagai kanal pelaporan yang responsif dan terpercaya.

“Dua pengungkapan dalam satu hari di lokasi berbeda menjadi bukti bahwa Layanan 110 bukan sekadar sarana pelaporan, melainkan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang cepat dan terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan pun mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Polisi 110 dalam melaporkan setiap indikasi tindak kriminalitas. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh di wilayah Sumatera Selatan.

Related Articles

Back to top button