POLRES OKUPOLSEK BATURAJA TIMUR

Studi Kelayakan Dan Asistensi Peningkatan Satwil Di Daerah Hukum Polres Oku Oleh Tim Biro Rena Polda Sumsel

Baturaja- Tim Biro Rena Polda Sumsel yang dipimpin oleh Birona Polda Sumsel Akbp Sinta, S.I.K., mengunjungi Polsek Baturaja Timur Polres Oku dalam rangka uji kelayakan peningkatan tipe Polsek Baturaja Timur Polres Oku. Rabu (06/03/2024).

Polsek Baturaja Timur Polres Oku saat ini masih bertipe C (rural) untuk ditingkatkan menjadi tipe B (urban).

Kedatangan Birona Polda Sumsel yang dipimpin oleh Akbp Sinta, S.I.K., bersama personelnya juga dihadiri oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kabag SDM Kompol Marwan, Kabag Ren Kompol Nusirwan, Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, anramil 403-12 Kapten Surasa, ketua Senkom Baturaja Dwijoko Handoyo, Camat Baturaja Timur Yoyin Arifianto, Tokoh Masyarakat, Ormas, Lembaga pendidikan beberapa kades serta seluruh anggota Polsek Baturaraja Timur.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan berbagai lapisan masyarakat yang telah mendukung untuk peningkatan Tipe Polsek Baturaja Timur menjadi Urban. Dirinya berharap program itu dapat berjalan sesuai harapan. Ujarnya.

Sementara Birorena Polda Sumsel AKBP Sinta mengungkapkan untuk meningkatkan tipe Polsek Rural menjadi Urban tentu harus memenuhi kriteria. Dikatakannya, setidaknya Polsek Baturaja Timur harus memenuhi 5 kriteria yang telah di tetapkan.

Kriteria yang telah ditetapkan itu tertuang dalam Peraturan Polri nomor 11 tahun 2021 perubahan atas peraturan polri nomor 4 tahun 2018 tentang pembentukan dan perubahan tipe dan kesatuan wilayah dilingkungan Polri.

Di pasal 6 itu diatur terkait Masalah peningkatan ada kriterianya, diantaranya memenuhi kategori SIK3 di angka 2501 hingga 3000 untuk urban. Lalu adanya dukungan dari masyarakat, kemudian peningkatan gangguan Kamtibmas yang setiap tahun terjadi. Lalu ada juga jumlah penduduk.

Selain itu harus memenuhi syarat – syarat yang diatur Dalam pasal 8, terkait SIK3, adanya usulan dari Polres, adanya dukungan dari pemerintah daerah setempat secara tertulis baik dari Bupati, Ketua DPRD, Camat ataupun lurah. Selain itu syarat lainnya harus mendapat dukungan dari pimpinan kesatuan wilayah (Kapolda) dan Polsek yang akan meningkatkan tipe harus telah beroperasi minimal 3 tahun.

Polsek Baturaja Timur secara umum sudah memenuhi syarat. Tinggal nanti kita coklit dokumen SIK3 yang memuat 9 dimensi dan 33 indikator. 7 dimensi ada dikecamatan dalam Angka dan 2 dimensinya ada di Polri yakni dimensi Harkamtibmas maupun kemapuan kesatuan. Kalau ketemu di angka 2501 sampai 3000, artinya lengkap kriteria dan syarat peningkatan tipe Polsek.

Polsek Baturaja Timur bukan lagi layak, tapi harus. Kenapa? Karena Kecamtaqm Baturaja timur merupakan ibukota dari kota Baturaja. Semua pusatnya baik pendidikan, ekonomi, politik, maupun sosial budaya ada di kecamatan ini. Namun tentu akan membutuhkan waktu untuk peningkatan tipe ini. Karena keputusannya bukan hanya di tangan polri namun juga harus ada persetujuan dari Menpan RB,” Pungkasnya.

Related Articles

Back to top button