Sidang Kasus Pembunuhan Di Jaga Ketat Personel Polres Oku Gabungan

Baturaja- Personel Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan pengamanan Sidang Kasus Pembunuhan terhadap Korban HAIRUNI di Desa Kedaton, Kec. Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU yang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja. Kamis (21/11/2024) sekira pukul. 09.30 Wib.
Kegiatan Pengamanan dilakukan oleh Personil Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur yang di Pimpin oleh Padal IPTU BUSTAMI dengan Kuat Personil sebanyak 30 Personil.
Dalam sidak tersebut Hakim membacakan Putusan ke 3 (Tiga) terdakwa dua di antaranya di Putus oleh Hakim dengan Hukuman Seumur Hidup.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa setiap personel ditempatkan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik di luar maupun di halaman Kantor maupun didepan ruang sidang Pengadilan Negeri.
Dalam pelaksanaan pengamanan, dilakukan pemeriksaan badan terhadap barang bawaan keluarga korban atau pengunjung yang hadir untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya.
Terbuka kemungkinan akan terjadinya penganiayaan oleh massa dari keluarga korban terhadap terdakwa pada saat persidangan berlangsung atau setelah sidang selesai, serta terjadinya pengrusakan terhadap sarana atau fasilitas di ruang sidang sebagai bentuk kekesalan terhadap terdakwa.
Syukur selama berlangsungnya persidangan tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu jalannya sidang, situasi dari awal hingga akhir berjalan kondusif, ” tandasnya.