POLRES OKU

Seorang Residivis Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku melakukan penangkapan terhadap Pelaku SI (38) di duga seorang Bandar dengan Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku SI (38) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang mana Pelaku SI (38) merupakan TO dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres OKU serta tersangka Pelaku SI (38) merupakan resedivis kasus narkoba.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka,tersangka sedang berada dipinggir jalan yang beralamat di Dusun lll Rt.002 Rw.003 Desa. Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap Pelaku SI (38) dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram, 3 (Tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 (satu koma enam enam) gram, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO Reno 11 berwarna Hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah timbangan mini digital tanpa merk, yang semuanya disimpan oleh tersangka didalam dompet berwarna pink tanpa merk. Selanjutnya Pelaku SI (38) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram, 3 (Tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 (satu koma enam enam) gram, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO Reno 11 berwarna Hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah timbangan mini digital tanpa merk, 1 (satu) buah dompet berwarna pink tanpa merk dan 1 (satu) helai celana pendek  merk cressida warna abu-abu.

Pasal Yang Dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button