Seorang Perempuan Diamankan Sat Narkoba Polres Oku Dengan Barang Bukti Narkoba Sabu Dan Extacy

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (27) Alamat Ujan Mas Rt.000 Rw.000 Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are Kab. Oku Selatan terkait kepemilikan Nakorba jenis sabu dan extacy.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Nakoba Polres Oku kembali mengamankan pelaku seorang perempuan di duga sebagai kurir Narkoba.
Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km.5 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Anggota Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku MR (27) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Extacy.
Saat diamakan Pelaku MR (27) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam), 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil berwarna Ungu berlogo Burung Hantu diduga narkotika jenis Extacy dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima), 1 (satu) helai celana dalam merk VAYA warna biru.
Narkotika jenis Sabu dan Extacy tersebut ditemukan diselipkan di celana dalam bagian belakang yang dipakai oleh Pelaku MR (27). Selanjutnya Pelaku MR (27) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.