Seorang Pengedar Narkoba Kembali Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan Pelaku AL (26) Alamat Dusun I RT. 002 RW. 001 Desa Batumarta I Kec. Lubuk Raja Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan Pelaku terkait kasus narkoba.
Sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib di Jl. H.M. Soeharto Desa Batumata I Kec. Lubuk Raja Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku menghentikan kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda beat warna Putih yang dicurigai membawa narkotika lalu mengamankan Pelaku AL (26).
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 g (nol koma tujuh dua gram) dibalut kertas tisu warna putih yang ditemukan digenggaman tangan kanan Pelaku AL (26) dan diakui milik Pelaku AL (26) serta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana berdasarkan keterangan Pelaku AL (26) uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku AL (26) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 g (nol koma tujuh dua gram) dibalut kertas tisu warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih No. Pol : BG 3714 FAH, Uang Tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).