POLRES OKU

Seorang Kurir Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku kembali mengamankan Pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kali ini Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku RH (31) Warga Desa Lubuk Batang Baru Kec.Lubuk Batang Kab.OKU atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3,14 (Tiga Koma Satu Empat) Gram.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa ungkap kasus narkoba ini terjadi Pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib.

Yang mana saat itu anggota narkoba polres oku mengamankan Pelaku RH (31) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku RH (31), Pelaku RH (31) sedang berada dirumah di Jalan Sultan Mahmud Badarudin  Kel.Kemala Raja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU dengan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna pink bermotif bunga didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale, 1(satu) buah skop plastik, uang sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu) ditemukan pada ventilasi pintu kamar dalam rumah pelaku tersebut dan juga mengamankan 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah.

Selanjutnya Pelaku RH (31) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button