POLRES OKU

Seorang Di Duga Bandar Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan di duga seorang bandar yaitu Pelaku DN (27) Alamat Kec. Semidang Aji Kab. Oku.

Dari penangkapan Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9,71 (sembilan koma tujuh puluh satu) gram dan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir pil berlogo rolex warna abu-abu utuh dan 1 (satu) butir pil berlogo rolex warna abu-abu sudah pecah dengan berat bruto : 1,14 (satu koma empat belas) gram.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, anggota sat narkoba polres oku  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah yang beralamat di desa padang bindu Kec. Semidang Aji Kab. Oku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Pelaku yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan anggota kepolisian satresnarkoba polres oku yang sedang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir pil berlogo rolex warna abu-abu utuh dan 1 (satu) butir pil berlogo rolex warna abu-abu yang sudah pecah diduga narkotika jenis extacy yang disimpan didalam dompet bergambar hello kitty warna merah-pink yang ditemukan di dalam saku celana pelaku.

Barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button