POLRES OKU

Seorang Dengan Status Bandar Kembali Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan berinsial DA Als Gepeng (42) warga Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 Wib di Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Anggota sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan Pelaku DA Als Gepeng (42), kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram.

Barang tersebut ditemukan didalam lemari kamar rumah Pelaku dan diakui milik Pelaku. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam, Uang Tunai Rp. 250.000,-.

Related Articles

Back to top button