Seorang Bandar Narkoba Di Amankan Saat Di Lakukan Penggerebekan Di Sebuah Rumah

Baturaja- Pelaku DF (29) Tani, Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU yang berstatus Bandar Narkotika jenis sabu, diamankan anggota Sat Narkoba Polres Oku terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang sebanyak 11,87 Gram (sebelas koma delapan tujuh).
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku DF (29) terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib. di Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU anggota sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan Pelaku DF (29).
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna abu-abu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,87 gram (sebelas koma delapan tujuh gram). ditemukan didalam mesin cuci didapur rumah Pelaku DF (29) dan diakui milik Pelaku DF (29).
Selanjutnya Pelaku DF (29) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,87 gram (sebelas koma delapan tujuh gram), 1 (satu) plastik kresek warna abu-abu, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna Biru, Uang Tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Merah Hitam.