POLRES OKU

Seorang Bandar Dengan Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 (delapan delapan koma tiga sembilan) Gram.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Oku kembali mengamankan soerang bandar narkotika yang kali ini dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Ungkap kasus tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib di Jalan Jenderal A. Yani Kel. Kemelak Bidung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang mana saat itu anggota narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan Pelaku MG (24), Buruh, Alamat Jalan Jend. A. Yani Kp. Sawo  Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering  diduga narkotika jenis ganja dan 2 ( dua ) botol plastik  masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering  diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 (delapan delapan koma tiga sembilan) Gram didalam kamar tidur pelaku dan diakui miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering  diduga narkotika jenis ganja dan 2 ( dua ) botol plastik  masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering  diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 (delapan delapan koma tiga sembilan) Gram, 1 (satu) buah Tas merk Ribero warna hitam, 1 (satu) buah Tas merk Buffback warna navy, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung A10s warna Hitam, Uang Tunai Rp. 150.000,- .

Related Articles

Back to top button