POLRES OKU

Sayang Anak STOP Anak Dibawah Umur Mengendarai Sepeda Motor

Baturaja- Polres Oku melalui Satuan Lalu Lintas melakukan himbauan terhadap anak dibawah umur tindak mengendarai sepeda motor.

Kemudian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan sendiri.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Dwi Karti Astuti mengatakan para orang tua diingatkan bahwa Anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan, sayangilah anak anda, jangan beri kebebasan anak anda berkendara.

Selain itu, warga juga diingatkan dengan pasal 281 dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Fenomena yang terjadi sekarang ini, banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memikirkan resiko yang terjadi bahkan pada umumnya mereka berboncengan lebih dari 2 orang,kebut-kebutan dan tidak memakai helm. Hal ini harus Kita sikapi secara serius salah satunya dengan mengajak peran aktif orangtua untuk bisa mendidik mereka karena Kita tahu secara emosi mereka anak-anak masih labil sehingga belum sadar akan dampak yang terjadi” kata Kasat Lantas.

Related Articles

Back to top button