POLRES OKU

Satresnarkoba OKU Bekuk Pemuda 26 Tahun, Sita Dua Paket Sabu Siap Edar di Sosoh Buay Rayap

BATURAJA, SUMSEL – Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial MS (26), yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di pinggir jalan Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit ponsel Realme C25S warna biru muda, serta satu buah casing handphone hitam berlogo Spiderman.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu paket sabu di atas tanah yang sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya, serta satu paket lagi yang diselipkan di antara handphone dengan casing miliknya,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Kepada petugas, MS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button