Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Bandar Sabu di Kosan Baturaja Timur

BATURAJA — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial KH (27), buruh harian lepas asal Kecamatan Baturaja Barat, diringkus polisi saat berada di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
36 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,90 gram,
1 buah skop plastik,
1 dompet kacamata warna hitam,
1 unit handphone Vivo Y19 berwarna biru,
serta uang tunai Rp400 ribu hasil transaksi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet kacamata berisi 36 paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela kosan,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.