POLRES OKU

Satres Narkoba Polres OKU Bekuk Buruh Pengedar Sabu di Lubuk Batang

BATURAJA — Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang buruh berinisial SN alias PT (23), warga Kecamatan Lubuk Batang, diciduk Unit I Satres Narkoba Polres OKU saat berada di rumahnya pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram, yang disembunyikan di bawah jendela kamar di atas atap rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

1 bungkus kantong plastik klip kosong,

1 ball plastik klip bening kosong,

1 pipet hitam yang ujungnya diruncingkan,

1 bungkus kotak rokok Sampoerna,

1 timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam-silver,

dan 1 unit handphone Vivo Y28 warna hijau.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, tersangka mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” ungkap AKP Ibnu Holdon.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SN alias PT dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button