POLRES OKU

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Lubuk Batang Polres Oku

Baturaja- Polsek Lubuk Batang Polres Oku mengamankan salah satu Pelaku dalam kasus Tindak Pidana “PENGEROYOKAN ATAU PENGANIAYAAN ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP SUBS 351 Ayat (1) KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang Akp Roly Irawan, S.E., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekira jam 19.45 Wib dijalan Lintas Baturaja-Prabumulih Desa Gunung meraksa Kec. Lubuk Batang  Kab. Oku yang mana korban sdr DONAL dan DEFRIYANSAH pergi ke warung dengan mengunakan sepeda motor dan ketika dijalan melintas dihadapan pelaku AN (22) Alamat Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muaraenim bersama Pelaku YE (20) alamat  Dusun I Simpang kerikil desa Gunung meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. Oku  dan saksi sdr SAMSUL yang sedang nongkrong lalu pelaku AN (22) berteriak ” Oiii” kepada korban dan mendengar teriakan tersebut korban menghentikan kendaraannya lalu korban sdr DONAL berkata ” Ada Apa” dijawab oleh pelaku AN (22) “Tidak Apa apa”, lalu korban melanjutkan perjalanan kewarung untuk berbelanja.

Setelah belanja korban pulang namun ditengah jalan kembali pelaku AN (22) menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban lalu korban sdr DONAL berkata “Kenapa Lagi”, dijawab oleh pelaku AN (22)  “Orang Mana Kamu” jawab korban DONAL “Orang Sini”, kemudian pelaku AN (22) berkata” jangan bergaya sok jagoan padahal warga baru, apa mau di tes?”, korban DONAL jawab ” mau tes bagaimana”, lalu datang saksi TARJAN dan berkata kepada korban” tinggalkan pulang saja”, lalu kedua korban mau pergi namun dihalangi oleh pelaku ANTON sampai kemudian pelaku sdr ANTON mendorong bagian dada korban sdr DONAL yg kemudian korban membalas dorongan pelaku sdr ANTON, sehingga pelaku AN (22) langsung memukul bagian muka korban sdr DONAL namun tidak mengenai yang kemudian korban sdr DONAL langsung mencekik leher pelaku AN (22) sehingga pelaku AN (22) berteriak ” tolong-tolong”, lalu pelaku lainnya Pelaku YE (20) langsung membacok dan menusuk korban sdr DONAL dari belakang dan mengenai bagian bahu kanan korban DONAL 2 kali dan pungung belakang 1 kali,.

Melihat itu korban DEFRIYANSAH berusaha menarik korban sdr DONAL ke belakang namun kembali Pelaku YE (20) membabi buta mengibaskan pisau yang dipegangnya dan mengenai lengan kanan korban DEFRIYANSAH. Kemudian keributan tersebut dilerai oleh sdr  TARJAN dan SAMSUL yang kemudian korban DONAL dan DEFRIYANSAH pulang kerumah dan setelah sampai dirumah kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Lubuk Batang.

Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 21.30 wib telah datang keluarga korban sdr DONAL dan DEFRIYANSAH ke kantor Polsek Lubuk batang melaporkan peristiwa Penganiayaan yang telah korban alami kemudian Anggota  piket Reskrim dan SPK mendatangi TKP dan kemudian petugas didampingi pemerintahan  Desa mendatangi rumah mertua Pelaku YE (20) mengkomunikasikan agar menyerahkan Pelaku YE (20).

Sehingga kemudian pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira jam 01.30 Wib salah satu Pelaku YE (20) diantar oleh pihak keluarga didampingi pemerintahan Desa ke kantor Polsek Lubuk Batang.

Related Articles

Back to top button