Salah Satu Pelaku Curas Kendaraan Truck Yang Melintas Di Jalan Lintas Sumatera Batang Hari Diamankan Polsek Semidang Aji

Baturaja- Polsek Semidang Aji Polres Oku berhasil mengamankan salah satu Pelaku dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang sering melakukan tindakan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap kendaraan truck yang melintas di tikungan jalan lintas sumatera Desa Batang Hari Kec. Semidang Aji Kab. OKU.
Salah satu Pelaku yang berhasil diamankan berinsial NA (20) Alamat Dusun II Desa Batang Hari Kec. Semidang Aji Kab. Oku.
Kronologis kejadian pertama Pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 03.00 wib, pelaku bersama rekan pelaku CD (dpo), DI (dpo), FI(dpo) menghadang laju kendaraan truck korban ROMLI (49) Alamat Desa Jati Mulyo Kec. Jati Mulyo Kab. Oku Timur yang membawa buah durian dari lahat dengan tujuan lampung.
Selanjutnya pelaku bersama rekan pelaku menaiki samping kendaraan korban sambil mengarahkan satu bilah pisau ke korban dengan berkata ” mane dompet ngan” kemudian pelapor mengeluarkan dompet dan di ambil pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil uang dalam dompet sebesar Rp 3.000.000 dan melemparkan kembali kepada korban sambil melarikan diri ke arah rumah warga.
Kejadian kedua terjadi Pada hari Kamis Tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 03.00 wib pelaku bersama rekan pelaku CD (dpo), DI (dpo), FI (dpo) menghadang laju kendaraan truck korban ANDI WIRANTO (45) Alamat Desa Tanjung Ning Lama Kec. Saling Kab. Empat lawang yang membawa bahan plastik dari jakarta dengan tujuan Linggau di tikungan jalan lintas sumatera Desa Batang Hari Kab. Oku.
Setelah di hadang, korban turun dari mobil dan pelaku melempari korban dengan batu dan mengenai kaki korban sehingga mengalami luka robek. Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku mengambil 1 (satu) buah drigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar yang terletak di samping tempat accu mobil. Selanjutnya korban merasa takut dan terancam sehingga menaiki mobil kembali dan melajukan mobil tersebut sampai ke puskesmas pengandonan.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek semidang aji.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 11.00 wib unit reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira jam 15.00 wib di lakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang di pimpin Kapolsek semidang aji IPDA MEYKE KRISDIAN HASRI, SH bersama unit reskrim di rumah pelaku di Desa Batanghari Kec. Semidang aji kab. Oku. Selanjutnya pelaku di bawa ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.