Razia Gabungan, Petugas Sita 147 Minuman Keras

Baturaja- Kegiatan Razia gabungan yang berlangsung pada Hari Kamis (24/04/2025) sekira pukul. 22.30 Wib, para petugas berhasil menyita lebih kurang 147 minuman keras yang tidak mempunyai memperjualkan minuman beralkohol.
Sebelum pelaksanaan Razia gabungan, dilaksanakan Apel terlebih dahulu yang berlangsung di Halaman Rumah Dinas Kabupaten Oku yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. OKU, Firmansyah, ST.,M.Si didampingi Dan Subdenpom II/4-4 Baturaja KAPTEN Cpm STEVANUS JDH, Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, S.T.rk., S.I.K., M.Si., dan KBO Sat Binmas Polres OKU IPTU ZULHANAS serta personel gabungan TNI POLRI, Pol PP, Disnaker, Disperindag, Dinkes.
Kegiatan Razia gabungan tersebut terkait tempat-tempat yang terindikasi menjadi dugaan tindakan Prostitusi di wilayah Kab. OKU.
Adapun tujuan kegiatan razia gabungan tersebut untuk mengecek legalitas izin usaha, mengecek ada tidaknya praktik prostitusi di tempat-tempat pijat atau hiburan, mengecek pekerja yang berusia dibawah umur, mengecek surat izin penjualan serta batas kandungan minuman beralkohol yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha.
Usai pelaksanaan apel, personel gabungan langsung melaksanakan patroli dengan rute dan hasil kegiatan razia di beberapa lokasi seperti Lokasi Seven Bar (Karaoke) dengan hasil memiliki legalitas surat izin usaha, tidak ditemukan pekerja yang berusia dibawah umur namun petugas menyita 34 botol minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin.
Kemudian Lokasi Baturaja Bintang (Karaoke), dari hasil Razia lokasi tersebut memiliki legalitas surat izin usaha, tidak ditemukan pekerja yang berusia dibawah umur, dilokasi tersebut petugas juga menyita 28 botol minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin.
Selanjutnya Lokasi Senada (Karaoke), dari hasil Razia petugas menyita 85 botol minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin. Kemudian Lokasi Royal KTV (Karaoke) memiliki legalitas surat izin usaha, tidak ditemukan pekerja yang berusia dibawah umur dan memiliki legalitas surat izin memperjual belikan minuman beralkohol.
Selain lokasi hiburan karaoke, petugas juga melaksanakan Razia di Lokasi pijat urut tradisional, dilokasi tersebut petugas memeriksa beberapa legalitas surat izin baik usaha maupun izin terapis.
Kegiatan Razia Gabungan dengan Instansi terkait di tempat-tempat yang terindikasi menjadi dugaan tindakan Prostitusi di wilayah Kab. OKU berakhir sekira pukul 01.30 Wib dalam keadaan kondusif dan terkendali.
Polres Oku mengikuti kegiatan dalam rangka Razia Gabungan dengan Instansi terkait di tempat-tempat yang terindikasi menjadi dugaan tindakan Prostitusi di wilayah Kab. OKU berdasarkan Surat Kasat Pol-PP nomor : 331.1/391/XX.3/2025 tanggal 24 April 2025 tentang permintaan personel pengamanan razia gabungan.