POLRES OKUPOLSEK ULU OGAN

Polsek Ulu Ogan, Selesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mekanisme Restoratif Justice (RJ)

Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku menyelesaikan perkara tentang tindak pidana “Penganiayaan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana melalui Mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan Polres OKU. Senin (28/04/2025) sekira pukul. 11.00 Wib.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi F, S.E., mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek Ulu Ogan adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara dugaan penganiayaan tersebut secara restorative justice merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya untuk menyelesaikan masalah secara adil dan damai. Ujar Kapolsek.

Dalam proses Restorative Justice, Polsek Ulu Ogan melalui Kanit Reskrim Aipda Abdul Muin, S.H., didampingi personel Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan menghadirkan korban sdr. Anggie Merizona dan pelaku sdr. Dipo dengan didampingi orang tua masing-masing serta perwakilan dari pemerintah desa.

Dalam mediasi tersebut sehingga terjadilah proses perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Pihak korban maupun pelaku juga merupakan keluarga, pihak pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan telah mengembalikan kerugian biaya pengobatan dari pihak korban, sehingga pelapor memohon kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain dari pihak pelaku maupun korban, juga adanya permintaan dari kepala Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab.Oku agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan diluar jalur hukum yang mana kedua belah pihak juga melakukan perdamaian secara kekeluargaan di Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab.Oku.

Maka dari Polsek Ulu Ogan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Restorative Justice yang mana langkah penyelesaian ini didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

Sementara Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., memberikan apresiasi kepada Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi F, S.E., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice.

Related Articles

Back to top button