Polsek Ulu Ogan Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Pisau

Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku DA (24) Alamat Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab. OKU, yang mana Pelaku melakukan Tindak Pidana “PENGANIAYAAN” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terhadap korbannya Anggie (32) Alamat Dusun III Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab. OKU dengan menggunakan sebilah pisau.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo,S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Iptu Omi F, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada hari Kamis sekira jam. 10.00 wib pelaku ke rumah pacarnya di dusun V desa ulak lebar dengan tujuan untuk meminjam 1(satu)unit motor kepada pacar pelaku.
Setelah mendapatkan motor tersebut pelaku pergi bersama pacarnya untuk memotong rambut di desa.sukajadi kec.ulu ogan kab.oku.
Sekira jam. 11.00 wib pelaku pulang dari memotong rambut dan pelaku menggantar motor sekalian pacar pelaku ke rumahnya, pada saat di perjalanan pelaku bertemu dengan korban.
Saat itu juga korban menyetop pelaku bersama pacarnya, namun pelaku berkata akan mengantar pacarnya terlebih dahulu, Kemudian pelaku terus melanjutkan perjalanan untuk menggantar pacar korban dan korban menggiring pelaku dari belakang. Sesampai di rumah pacar pelaku, pelaku menyuruh pacarnya untuk masuk kedalam rumah.
Tidak lama dari itu korban dan pelaku cek cok mulut, saat cek cok mulut tersebut, pelaku maupun korban berjalan ke arah hutan depan rumah pacar pelaku. Pada saat berjalan korban merangkul pelaku dengan mengunakan tangan kanan sambil berkata” pelah”(ayo) dan pelaku menjawab “duluan lah” sambil melepaskan rangkulan tangan korban dan rangkulan tersebut sudah lepas, namun korban merangkul pelaku kembali, melihat hal tersebut pelaku tidak terima dan terjadi peristiwa perkelahian satu lawan satu.
Saat terjadi perkelahian, pelaku menggeluarkan 1(satu) buah pisau dari pinggang sebelah kanandan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri,paha sebelah kanan,luka lecet di bagian paha sebelah kiri.
Setelah itu pelaku dan korban langsung di pisahkan oleh warga dan pelaku langsung diamankan di rumah paman nya yang bernama IBI di desa Ulak Lebar.
Kemudian Pada Hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 16.00 Wib, pelaku yang sebelumnya diamankan di rumah paman nya yang bernama IBI di desa Ulak Lebar di sana juga hadir Sekdes Desa Ulak lebar Aan Oganda tidak lama kemudian datang anggota Bhabinkamtibmas Bripka Supriyadi kemudian Pelaku bersama dengan Sekdes dan anggota Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Ulu Ogan.