POLRES OKUPOLSEK SEMIDANG AJI

Polsek Semidang Aji Cek Lokasi Lahan Terbakar Di Desa Padang Bindu Semidang Aji

Baturaja- Personel Polsek Semidang Aji Polres Oku melakukan kegiatan pantauan titik hotspot Karhutlabun.

Sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 16.30 Wib Polsek Semidang Aji telah melakukan kegiatan Pantauan Titik Hotspot Karhutbunlah Di Wilayah Hukum Polsek SemidangAji berdasarkan dari laporan update situasi melalui pantauan aplikasi songket Hotspot Bersifat Cluster di Polda Sumsel bahwa adanya titik api diwilayah Kec. Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan kordinat https://maps.google.com/maps?q=-4.1306552,103.998725&z=17&hl=id Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera selatan.

Personil yang terlibat dalam kegiatan pengecekan lokasi titik hotspot tersebut dari Polsek Semidang Aji, Kepala Desa Padang Bindu, dan anggota BPD Padang Bindu.

Dari hasil pengecekan dan pemantauan titik koordinat hotspot tersebut di dapatkan hasil yaitu bahwa Titik koordinat terletak di wilayah  Desa Padang Bindu kec. Semidang Aji kabupaten Ogan Komering Ulu dengan lahan yang terbakar dengan Luas 1/4 (seperempat) Hektare.

Pada saat petugas tiba dilokasi, kondisi lahan sudah terbakar dan masih terdapat api yang masih menyala dan langsung dilakukan pemadaman dengan alat seadanya, untuk pemilik lahan yang terbakar tersebut belum diketahui.

Polsek Semidang Aji terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan, lahan dan kebun dengan cara membakar, Bagi pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, PELAKU PEMBAKARAN HUTAN AKAN DIKENAKAN PIDANA DENGAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG HUTAN.

“PASAL 78 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA RP. 5 JUTA RUPIAH.

Related Articles

Back to top button