POLRES OKU

Polsek Peninjauan Polres Oku Amankan Pelaku Pencurian Hanphone

Baturaja- Polsek Peninjauan Polres Oku mengamankan Pelaku CD (32) Alamat Desa Mekartitama Kec. Peninjauan Kab.OKU terkair Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana oleh unit Reskim Polsek Peninjauan.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Jumat  tanggal 06 Juni 2025 sekira jam 21.00 wib saat itu korban Sdr. Suparni (38) Alamat  Dusun III Desa Mekartitama Kec. Peninjauan Kab.Oku sedang berada di rumah lalu mengecas  1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG A 51 Warna Hitam di bawah meja Tv ruang tamu korban kemudian setelah itu korban pun tidur.

Lalu  pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 06.00 Wib  korban pun bangun dari tidurnya  dan korban pun  keluar kamar setelah itu korban mengecek handphone yang di cas di bawah meja Tv  ruang tamu namun betapa terkejutnya handphone yang di cas tersebut sudah hilang di curi oleh pelaku yang tidak di kenal.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian  Rp.4.500.000.-( empat juta lima ratus rupiah ) dan melaporkan ke polsek peninjauan untuk di proses secara hukum yang berlaku.

‎‎Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib Polsek Peninjauan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang di duga melakukan pencurian terhadap Hanphone korban,  langsung menuju ke tempat kediaman pelaku yang berada di Desa Mekartitma Kec.Peninjauan Kab.OKU dan melakukan penangkapan setelah itu pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke mako Polsek Peninjauan untuk diamankan dan di mintai keterangan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button