POLRES OKUPOLSEK BATURAJA TIMUR

Polsek Baturaja Timur Polres Oku Amankan Pelaku Kasus Pengancaman Dengan Menggunakan Sajam Dan  Pengerusakan

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku HS (24) Alamat Jalan Haji M. Suharto simpang trans batumarta lingkungan sukamaju kel. sepancar lawang kulon Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dalam kasus tindak pidana “pengancaman dengan menggunakan sajam dan  pengerusakan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana jo pasal 2 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 dan 406 KUHPidana.

Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, sekira pukul 19.30 Wib bertempat di rumah atau ruko korban Isimiyati (65) di Jl. Haji M. Suharto simpang trans batumarta lingkungan sukamaju Kel. Sepancar lawang kulon Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.

Kejadian bermula pada saat Pelaku HS (24) menyuruh pacarnya untuk membeli nasi dengan menghutang dan rokok surya 12, setelah dikembalikan piring, korban menutup toko dan tidak lama berselang Pelaku HS (24) tiba – tiba langsung mengamuk dan mengancam korban dengan membawa 2 ( dua ) Senjata Tajam jenis Golok dan Celurit serta melempari batu kali ke Toko.

Korban juga melihat Pelaku HS (24) sempat memaksa membuka dan mencokel pintu toko, serta memanjat atap toko dengan menggunakan tangga.

Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan langsung menghubungi keluarga dan warga sekitar dan Pelaku HS (24) berhasil diamankan oleh anggota polisi yang sedang bertugas Pengamanan Pospam Lebaran  yang terletak di Depan SPBU Sekamaju Kel. Sepancar Kab. Oku.

Kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat pengerusakan dilakukan Pelaku HS (24) menyebabkan pecahnya kaca etalase yang berada di depan pintu ruko serta rusaknya kunci pintu roling door milik korban.

Kronologis penangkapan bermula Pada hari kamis tanggal 11 April 2024 Sekira jam 20.30 wib telah datang seorang warga ke posko pam ops ketupat musi 2024 di halaman SPBU Sepancar lawang kulon, yang melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pengancaman, pengerusakan yang mana Pelaku HS (24) sambil membawa senjata tajam jenis golok yang ada pada pinggang pelaku, selanjutnya anggota polisi berjumlah 4 (empat) orang yang melaksanakan piket saat itu di pos pam berangkat menuju TKP yang dimaksud, sesampai di TKP masih ditemukan Pelaku HS (24) yang sedang berdiri yang berjarak kurang lebih 10 Meter dari TKP.

Pada saat diamankan Pelaku HS (24) ditemukan senjata tajam jenis golok di pinggang sebelah kanan pelaku, dan Pelaku HS (24) mengakui telah melakukan pengancaman dan pengruskan barang-barang milik korbam tersebut.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) bilah pisau golok yang gagangnya berwarna coklat dengan sarungnya berwarna coklat dengan panjang 30 cm, 1 (satu) bilah pisau sabit/arit tanpa sarung dengan panjang 30 cm, 1 (satu) buah drigen warna putih dengan ukuran 5 liter yang berisi minyak jenis pertalit, 5 (lima) buah batu berwarna hitam dengan ukuran tak beraturan dan pecahan kaca etalase.

Related Articles

Back to top button