POLRES OKU

Polsek Baturaja Timur Gelar Koordinasi Terkait Isu Pendaftaran Calon Kepala Desa Tanjung Kemala

Baturaja – Menyikapi isu yang berkembang terkait proses pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polsek Baturaja Timur bersama unsur Forkopimcam melakukan rapat koordinasi pada Selasa (09/09/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Kemala sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, SH., MH., didampingi Wakapolsek Iptu Bustami, Kanit Intel Ipda Riki Kifli, serta Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto. Hadir pula Danramil 403/12, Kapten Inf. Surasah, dan jajaran Panitia PAW Desa Tanjung Kemala yang diketuai Sapirul Awaludin, bersama sekretaris Nevi Yuli Elwanti, bendahara Erwan Agusman, serta anggota lainnya.

Dalam paparannya, panitia menyampaikan jadwal pendaftaran PAW Kepala Desa Tanjung Kemala, yang dibuka sejak 2 September hingga 11 September 2025 pada hari kerja pemerintahan. Apabila kuota calon belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang tujuh hari, dari 12 hingga 22 September 2025. Tahap penelitian kelengkapan administrasi dijadwalkan berlangsung pada 23–25 September 2025 di Sekretariat PAW Kepala Desa Tanjung Kemala.

Namun, panitia juga menyoroti adanya perbedaan regulasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mensyaratkan minimal dua calon dan maksimal tiga calon, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kondisi ini membuat panitia perlu berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten OKU dan menunggu arahan lebih lanjut dari Bagian Hukum Setda OKU.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan menekankan pentingnya koordinasi yang erat demi kelancaran pelaksanaan PAW. “Setiap kegiatan hendaknya selalu melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sehingga pelaksanaan dapat berjalan aman dan sesuai aturan. Jika ada kendala, segera komunikasikan dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di desa,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam situasi kondusif dan terkendali.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa isu yang berkembang dipicu adanya dua aturan berbeda yang membuat panitia perlu klarifikasi.

“Langkah koordinasi ini penting untuk mencegah adanya pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan, yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kondusivitas PAW Kepala Desa Tanjung Kemala,” katanya.

Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kemala diminta terus berinteraksi dengan panitia dan masyarakat guna mengetahui dinamika yang berkembang serta menjaga stabilitas keamanan selama proses PAW berlangsung.

Related Articles

Back to top button