POLRES OKU

Polsek Baturaja Timur Bekuk Remaja Pelaku Penggelapan Motor di Kost Jalan Imam Bonjol

OKU – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban diketahui bernama Nabil Al Janata (19), warga Dusun Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Sementara pelaku adalah seorang remaja berinisial Syah Data Levvi Rahmat Akbar (17), warga Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi BG 2258 FAS. Dengan dalih hendak menemui neneknya di Desa Air Paoh, pelaku diberikan izin oleh korban. Namun, setelah ditunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres OKU menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ayah pelaku yang berada di Jalan Aru, RT 03 RW 07, Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Setelah berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat, tim Reskrim memastikan pelaku berada di dalam rumah. Saat digerebek, pelaku sedang tidur di kamar. Ia langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah,” jelas Kasi Humas.

Petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam abu-abu tahun 2025 dengan nomor polisi BG 2248 FAS, nomor rangka MH35G64105J537606, nomor mesin V07966188, beserta STNK atas nama korban Nabil Al Janata.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban. Kini ia beserta barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Related Articles

Back to top button