Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Tersangka Diamankan

OKU – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Herman Herianto bin Mat Gabar (35) dan Ufi Goyindra bin Harmadi (29).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 24.00 WIB hingga Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Karya Bakti, RT 01 RW 06, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Jauhari bin Darmin, 31 tahun, warga Dusun I, RT 02 RW 01, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 cc dengan nomor polisi BG 3144 JAO, nomor rangka MH1KB2114HK044955 dan nomor mesin KB21E-1043877. Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di teras depan rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak bagian sepeda motor.
Pelaku diduga melepas secara paksa sayap bodi bagian depan menggunakan sebilah pisau yang ditemukan di sekitar sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membongkar bagian kontak dan merusak pengunci stang hingga sepeda motor dapat dibawa dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama. Herman berperan mengambil dan membawa sepeda motor, sementara Ufi Goyindra berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil membawa sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian dijual oleh Herman kepada seseorang bernama Rian di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp3.500.000.
Dari hasil penjualan tersebut, Herman mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp1.750.000, sedangkan Ufi Goyindra juga mendapatkan bagian sebesar Rp1.750.000.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci sepeda motor merek Honda, satu buah sayap sepeda motor bagian depan dengan nomor polisi BG 3144 JAO, serta satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Kedua tersangka, Herman Herianto dan Ufi Goyindra, saat ini telah ditangkap dan ditahan dalam perkara lain di Unit Pidum Satreskrim Polres OKU. Keduanya selanjutnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri lebih lanjut keberadaan barang hasil kejahatan serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.



