Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baturaja Barat, Barang Bukti Disembunyikan di Ruang Tamu

BATURAJA — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, seorang pria berinisial SB alias UY (40), warga Kecamatan Baturaja Barat, berhasil diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres OKU mengamankan barang bukti berupa:
9 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,81 gram,
1 bungkus plastik klip bening berukuran besar,
1 wadah kain warna hitam,
1 unit handphone Infinix Hot 40i warna kuning,
serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Fitrawadi, S.H. melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah wadah kain warna hitam berisi sembilan paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari ruang tamu,” ungkap AKP Ibnu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali. Kini SB alias UY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.