POLRES OKU

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Berondolan Sawit di Lubuk Batang

OKU – Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara tersebut, empat orang laki-laki diamankan setelah diduga mengambil berondolan buah kelapa sawit di wilayah perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Blok MM Perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

 

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AC (38), JI (29), AH (32), dan YI (29). Keempatnya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

 

Kasus tersebut diketahui saat petugas keamanan KUD Mitra Sejahtera melaksanakan patroli di sekitar lokasi perkebunan. Saat patroli, mereka mendapati para terduga pelaku sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara memasukkannya ke dalam karung.

 

Petugas keamanan bersama kedua saksi kemudian mengamankan keempat orang tersebut. Selanjutnya, para terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan 10 karung berondolan buah kelapa sawit serta lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Lima sepeda motor tersebut terdiri dari dua unit Honda Supra Fit, dua unit Yamaha Vega ZR, dan satu unit Suzuki Shogun.

 

Akibat kejadian tersebut, korban yang sekaligus merupakan pelapor, Yusuf Effendi, mengalami kerugian berupa hilangnya berondolan buah kelapa sawit sebanyak 10 karung. Jika dinilai dengan uang, kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp1.900.000.

 

Dalam pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik korban.

 

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Polsek Lubuk Batang. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku maupun saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut.

Related Articles

Back to top button