POLRES OKU

Pelayanan SKCK Polres Oku, Bisa Daftar Melalui Online Dengan Klik Link https://skck.polresoku.id/

Baturaja- Bagi masyarakat khususnya di wilayah Kab. Oku yang akan membuat permohonan penerbitan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa melalui Barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri melalui online.

Barcode maupun https://skck.polresoku.id/ bisa melalui Hanphone, nantinya setelah Barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.

Setelah masuk pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap dan Nomor Hp Aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR.

Setelah mendaftar pemohon kembali diarahkan Login dengan Username (nama lengkap) dan Nomor Induk Kependudukan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Selanjutnya Pemohon membawa barcode beserta berkas lainnya sesuai ketentuan seperti Pemohon Baru dengan mempersiapkan Foto Copy KTP 1 Lembar, Foto Copy KK 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, Pas Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 5 Lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS dan lain-lain) 1 Lembar.

Untuk Pemohon Perpanjang persiapkan Foto Copy Ktp 1 Lembar, Foto Copy Akte Lahir 1 Lembar, Foto Copy KK 1 Lembar, Pas Foto 4×6 layar merah 2 Lembar dan membawa SKCK lama dan tidak lupa tunjukan bukti bahwa anda sudah mengisi pemohon skck melalui online kepada petugas loket.

Setelah diterima di loket, petugas akan memverifikasi berkas pemohon, Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka Barcode akan di Scan oleh petugas untuk diproses dan bila hasil verifikasi ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap.

Sebelum SKCK diambil pemohon membayar pembuatan SKCK sebesar: Rp 30.000,- ( sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak) Pembayaran SKCK dapat dilakukan melalui cash, Bank BRI/ EDC BRI yang ada pada Ruang pelayanan SKCK Polres Oku.

Setelah melaksanakan pembayaran SKCK dapat diambil oleh pemohon.

SKCK Berlaku selama 6 Bulan, apabila diperlukan kembali pemohon dapat mendaftar kembali melalui website SKCK Online dan menyertakan kembali berkas sesuai ketentuan.

Related Articles

Back to top button