Pelaku Penggelapan Mobil, Diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku

Baturaja- Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku JE (27) Alamat Desa Gedung Rejo Kec. Belitang Kab. Oku Timur dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana “ pengelapan ” sebagai mana dimaksud pasal 372 kuhpidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa pada hari sabtu tanggal 19 juli 2025 sekira jam 12.00 wib di desa laya kec. baturaja barat kab. oku bermula pada saat korban M. Khanif (33) Alamat Alamat Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. Oku menyewakan 1 unit mobil suzuki ertiga BG 1435 VA warna abu-abu kepada saksi sdri. linda wati melalui saksi jon edison.
Kemudian pada hari minggu tanggal 20 juli 2025 sekira jam 13.00 wib saksi linda wati mengabari korban bahwa mobil milik korban di larikan oleh Pelaku JE (27) , setelah peristiwa tersebut terjadi korban baru mengetahui kalau yang menyuruh saksi linda tersebut untuk merental mobil adalah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 120.000.000.- dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polres oku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kasat reskrim akp redho agus suhendra,s.tr.k.,s.i.k.,m.si memerintahkan tim resmob dipimpin aiptu a.rasid.,s.h untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekira jam 16.00 wib di bk.9 belitang kab. oku timur berhasil mengamankan 1 unit mobil ertiga milik korban yang sudah digadai kepada sdri aminah yang menurut sdri aminah mobil digadai oleh pelaku sdr juma esa jaya.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2025 sekira jam 03.30 wib tim resmob berhasil mengamankan Pelaku JE (27) dihotel harmoni kel.sukaraya kec.baturaja timur kab.oku selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polres oku.