POLRES OKU

Pelaku Pencurian Hanphone Di Dalam Rumah Korban Diamankan Polsek Lubuk Batang Polres Oku

Baturaja- Polsek Lubuk Batang Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AI (20) warga Desa Tanjung Manggus Kec. Lubuk batang Kab.OKU dalam Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 & 5 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang Akp Roly Irawan, S.E., menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut bermula atas laporan korban SAWARI (67) alamat Dusun III Desa Tanjung manggus kec. Lubuk batang Kab. OKU yang mana dari keterangan korban Pada hari Senin tanggal 24 juni 2024 sekira jam 03.00 Wib telah terjadi pencurian di rumah korban dengan cara pelaku mendongkel dan membuka pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu ) unit handpone milik korban yang sedang di cas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah ) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk batang untuk di proses lebih  lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian unit reskrim polsek lubuk batang melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib mendapatkan informasi kalau handpone milik korban sedang berada di desa tanjung manggus kec. Lubuk batang Kab. OKU.

Lalu anggota reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim AIPTU A. RASID mendatangi rumah pelaku dan benar handpone milik korban yang hilang berada di pelaku kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan selanjutnya di bawa  ke kantor Polsek Lubuk Batang.

Related Articles

Back to top button