POLRES OKU

Pelaku Pencurian Dua Unit Hanphone Di Dalam Rumah Berhasil Diamankan Polsek Baturaja Timur Polres Oku

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku LA Als Leo (33) Alamat Desa Simpang Agung  Kec. Simpang Kab. Oku Selatan yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana ” Pencurian  Dengan Pemberatan ” Sebagaimana Dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Azwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB., Bertempat di Jalinsum (Mess Pecel Lele Saribumi ) Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Pelaku masuk ke dalam rumah (Mess) lewat pintu samping kiri dengan cara pelaku merusak pintu tersebut.

Kemudian setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam rumah langsung menuju masuk kamar depan setelah didalam kamar tersebut pelaku mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Y03t warna hijau permata dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru berikut charger milik korban sdri. Susilawati yang terletak di samping tempat korban tidur lalu sekira jam 03.00 Wib korban bangun dan melihat 2 (dua) HP tersebut sudah hilang/tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku.

Usai menerima laporan dari korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku telah memenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB  Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Andi Hendrianto, bersama Team Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalinsum simpang IV Lampu Desa Tanjung Baru Kec.Baturaja Timur kab. OKU.

Related Articles

Back to top button