POLRES OKU

Pelaku Pencurian Dan Pelaku Penadahan Barang Curian Diamankan Polsek Pengandonan Polres Oku

Baturaja- Polsek Pengandonan Polres Oku mengamankan Pelaku Pencurian Dan Pelaku Penadahan Barang Curian yang sebelumnya telah terjadi Kasus Pencurian di SMP.N.4 Desa Ujan Mas Kec. Pengandonan Kab.OKU.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar menjelaskan bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam. 18.30 wib telah terjadi Pencurian dengan pemberatan di Ruang Tata Usaha SMP.N.4 Desa Ujan Mas Kec. Pengandonan Kab.OKU, dengan cara pelaku membongkar engsel kunci Pintu ruangan Tata Usaha dan atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit komputer merk Lenovo, 1 ( satu ) buah mouse warna hitam,1 (satu) buah charger warna hitam lenovo, 1 ( satu ) buah Keyboard merk Lenovo, 1 ( satu ) buah printer warna hitam merk cannon IP2770 dan 1 ( satu ) buah kipas angin merk Miyako.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 02 april 2024 sekira jam. 10.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku GS (22) Alamat Desa Gunung Kuripan Kec.Pengandonan Kab. Oku yang mengakui melakukan pencurian bersama dengan rekannya WF (22) Alamat Desa Gunung Kuripan Kec. Pengandonan Kab. Oku (DPO) melakukan pencurian dengan cara membongkar dan merusak engsel kunci gembok pintu ruangan tata usaha dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit komputer merk Lenovo, 1 ( satu ) buah mouse warna hitam,1 (satu) buah charger warna hitam lenovo, 1 ( satu ) buah Keyboard merk Lenovo, 1 ( satu ) buah printer warna hitam merk cannon IP2770 dan 1 ( satu ) buah kipas angin merk Miyako.

Usai melakukan pencurian, kedua pelaku lalu menjualkan hasil curian dengan menjual 1 ( satu ) unit kipas angin merk miyako warna hitam kepada Pelaku Penadahan An. RO (33) Alamat Desa Gunung Kuripan Kec. Pengandonan Kab.OKU pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam.13.00 wib di Desa Gunung Kuripan seharga Rp.170.000,- .

Kemudian kedua pelaku juga menjual barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer merk Lenovo, 1 ( satu ) buah mouse warna hitam,1 (satu) buah charger warna hitam lenovo, 1 ( satu ) buah Keyboard merk Lenovo, 1 ( satu ) buah printer warna hitam merk cannon IP2770 kepada DA (22) Alamat Desa Gunung Kuripan Kec. Pengandonan Kab.OKU pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam.19.00 wib di Desa Gunung Kuripan dengan harga Rp.500.000,-,.

Terungkapnya kasus tersebut yang sama pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam. 11.30 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku Penadahan An. RO (33) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit kipas angin merk Miyako warna hitam , dan pada hari yang sama mengamankan pelaku penadahan DA (22) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer merk Lenovo, 1 ( satu ) buah mouse warna hitam,1 (satu) buah charger warna hitam lenovo, 1 ( satu ) buah Keyboard merk Lenovo, 1 ( satu ) buah printer warna hitam merk cannon IP2770, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pengandonan untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Related Articles

Back to top button