POLRES OKUPOLSEK ULU OGAN

Pelaku Kasus Percobaan Pemerkosaan Atau Perbuatan Cabul Diamankan Polsek Ulu Ogan Polres Oku

Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku RA (21), Tani, Alamat Desa Sukajadi Kec.Ulu Ogan Kab.OKU dalam kasus tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan menerangkan bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira Jam 16.00 wib , Pelaku RA (21) menjemput korban sebut saja bunga warga Desa Pedataran Kec. Ulu Ogan Kab. Oku dirumahnya dengan alasan akan mengajak korban membeli takjil di daerah ogan tengah.

Ditengah perjalanan Pelaku RA (21) membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman, kemudian Pelaku RA (21) mengajak korban ke rumah neneknya di Desa Sukajadi Kec. Ulu Ogan Kab. Oku.

Saat tiba dirumah nenek Pelaku RA (21) Pada saat itu korban bertanya kepada Pelaku RA (21) apakah dirumah tersebut ada orang lain, dijawab Pelaku RA (21) tidak ada, ketika korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba Pelaku RA (21) langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi.

Kemudian Pelaku RA (21) membuka paksa baju korban, setelah berhasil terbuka kemudian Pelaku RA (21) juga berusaha membuka celana korban tapi tidak berhasil.

Tidak sampai disitu Pelaku RA (21) kemudian mencium bibir,leher serta meremas dan menciumi payudara korban dan saat itu juga korban melawan dan berteriak minta tolong.

Saat korban berteriak meminta tolong, Pelaku RA (21) lalu mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit. Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah.

Selanjutnya Pelaku RA (21) duduk diatas dada korban dan memasukkan secara paksa alat vital korban kedalam mulut korban sampai tersangka Pelaku RA (21) mengalani ejakulasi.

Setelah kejadian tersebut, Pelaku RA (21) merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain, maka rekaman video korban akan di sebarkan.

Setelah kejadian tersebut pada hari yang sama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulu Ogan Polres Oku, kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan Pelaku RA (21) yang saat itu berada di jalan umum desa sukajadi kec.ulu ogan kab.oku.

Setelah Pelaku RA (21), petugas juga mengamankan Hp Pelaku RA (21) yang mana di Hp Pelaku RA (21) masih tersimpan video rekaman korban. Selanjutnya Pelaku RA (21) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ulu Ogan untuk diamankan.

Related Articles

Back to top button